Rabu, 28 November 2018

Kemudahan dan Risiko Program Fintech Peer to Peer Lending untuk Konsumen


Pada era digital, semua hal dilakukan melalui internet. Kesibukan menjadi alasan utama sehingga muncul banyak kemudahan-kemudahan melalui internet. Salah satunya juga mendorong banyak kaum muda yang berlomba membuat suatu program yang dapat mempermudah aktivitas kita melalui startup, salah satunya dalam bidang financial technology atau disingkat Fintech.
Fintech merupakan inovasi dalam bidang keuangan. Fintech sebenarnya mempertemukan antara pemilik modal dan masyarakat yang butuh uang. Sedang Peer to Peer Lending (P2P) merupakan fintech yang khusus dibuat untuk melayani pinjaman dana bagi pelaku UMKM yang bertujuan mempermudah dan praktis, karena tidak lagi pergi ke sebuah tempat dan mengikuti proses panjang. Kita tinggal buka smartphone dan melakukan semua transaksi dalam aplikasi. Ya, semudah itu!

credit: Sylvia

“Sekarang orang kalo ditanya, asetnya apa? Aset yang dimaksud ya IDE dan kerja keras. Semua itu ada di kepala,” ucap Pak Sam.

Meski demikian, masih banyak orang yang belum paham tentang Fintech ini. Sehingga menciutkan niat masyarakat untuk melakukan pinjaman di P2P karena takut risiko negatif yang akan dialami. Untuk itu Selasa, 27 November 2018 lalu, @tempodotco bekerjasama dengan OJK menyelenggarakan Sosialisasi  Program “Fintech Peer to Peer Landing Kemudahan dan Risiko Konsumen” di KAYA Resto & Coffee Holix, Jl. Jemursari 144 Surabaya.

Dalam acara ini terdapat 3 narasumber yang sangat kompeten di bidangnya, yaitu:
  1.  Samuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo
  2. Agus Kalifatullah Sadikin, Head of Partnership PT Ammana Fintek Syariah
  3.  Andri Madian, Chef Marketing Officier Akseleran

para pembicara
Awal diskusi dibuka oleh Samuel A. Pangerapan dengan menjelaskan tujuh komponen dalam peta jalan e-commerce yang berisi arahan serta langkah-langkah persiapan dan perdagangan dalam jalur elektronik.

Kebijakan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meningkat seiring dengan semakin banyaknya fintech yang bermunculan, yaitu dengan memperketat regulasi. Hingga Oktober 2018 sudah ada 73 perusahaan Fintech P2P Lending yang terdaftar dalam OJK. Perusahaan-perusahaan ini sudah memiliki izin selama setahun, cara mendapatkan izin ini harus memperoleh ISO 27001. Setiap tahun perusahaan-perusahaan ini harus melakukan pendaftaran ulang. Untuk lebih percaya pada perusahaan fintech tertentu, ada baiknya konsumen mengecek apakah perusahaan ini sudah melakukan pendaftaran ulang atau belum di www.ojk.go.id.



Beberapa hal yang perlu diperhatikan konsumen saat meminjam dana di perusahaan fintech:
  1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar di OJK
  2. Pinjamlah dana sewajarnya, paling tidak 30% dari penghasilan
  3. Ketahui denda, tenor, bunga, dan semua yang terdapat dalam disclaimer P2P Landing bersangkutan
  4. Bayar tepat waktu
  5. Jangan gali lubang tutup lubang


Dalam acara Ngobrol Tempo ini kita bisa mengetahui dua contoh perusahaan fintech P2P Landing, yaitu Ammana dan Akseleran. Agar lebih jelasnya, berikut penjelasan dari masing-masing P2P Landing.

Akseleran

Perusahaan Fintech yang satu ini memang masih berusia satu tahun tetapi sudah bergerak di sector makro. Akseleran bisa memberikan dana usaha untuk UKM menengah hingga angka 300-400 juta dengan tenor 3-6 bulan. Kemudahan yang diberikan yaitu tanpa perlu asset untuk agunan. Untuk menjadi borrower  syaratnya tidak terlalu rumit seperti pengajuan hutang di bank. Intinya harus disiplin dan melunasi tepat waktu.

Sejalan dengan pendapat Andri dari Akseleran, ada Pak Agus dari Ammana yang juga menyarankan agar peminjam terlbih dulu harus mempelajari perusahaan Fintech tersebut sebelum mengajukan pinjaman.

Ammana

Perusahaan Fintech yang kedua ini bergerak di bidang mikro, jumlah pinjaman lebih kecil dibanding Akseleran. Hal ini dikarenakan dalam Ammana kita bisa berinvestasi mulai dari 50 ribu. Sampai detik ini, Ammana sudah membantu 2000 lebih UKM di seluruh Indonesia. Ammana sistem kerjanya Offline to Online atau O2O yang memudahkan para investor untuk menanamkan modalnya.


Meskipun Fintech P2P Lending memiliki dampak positif, namun pada praktiknya masyarakat juga harus tetap waspada dan mengetahui secara mendalam tentang Fintech yang akan digunakan. Intinya, jangan meminjam jika tidak membutuhkan dan jangan meminjam melewati batas kemampuan.


8 komentar :

  1. setuju mba, meminjam jangan utk kebutuhan konsumtif ya.. tfs

    BalasHapus
  2. Ngeri ngeri sedaaapp kalo diskusi soal FinTech P2P Lending ini :D
    --kindly visit my blog bukanbocahbiasa(dot)com--

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya awalnya aku awam banget tapi akhirnya tahu

      Hapus
  3. intinya kita juga harus waspada terhadap fintech yg gak bertanggung jawab dan gunakan dana utk hal produktif yess kak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yapps bener banget Mas Joe, harus cermat pilih-pilih

      Hapus
  4. Semoga semakin banyak UMKM yang terselamatkan karena fintech bukan sebaliknya

    BalasHapus