Rabu, 30 Januari 2019

Tata Cara Claim Asuransi Mobil yang Jarang Diketahui

source: http://guromis.com/


Semakin bertumbuhnya ekonomi dibarengi dengan semakin majunya zaman, mobil menjadi sesuatu yang bahkan dimiliki hampir semua orang. Memiliki mobil memang lebih aman dan tidak mengkhawatirkan apabila memiliki asuransi. Dengan jaminan asurani, segala kemungkinan buruk tidak akan terlalu menakutkan. Karena mobil dianggap sebagai sesuatu yang berharga, sehingga memiliki asuransi mobil menjadikan pemiliknya merasa tenang dari segala kemungkinan kerugian. Karenanya Anda harus tahu tata cara claim asuransi mobil agar semua prosesnya berjalan mulus.


Saat mobil mengalami kerusakan dengan berbagai sebab, yang pertama Anda harus lakukan adalah mengambil foto mobil tersebut. Ambil foto secara keseluruhan yang menggambarkan dnegan jelas detil kerusakan pada mobil. Juga penting untuk memperlihatkan plat nomor mobil. Foto ini sangat penting untuk bukti klaim dan menunjukkan seberapa parah mobil tersebut mengalami kerusakan.

 Cara claim asuransi mobil

Selanjutnya adalah menyiapkan dokumen untuk klaim asuransi. Biasanya pada waktu Anda mengajukan asuransi, petugas asuransi sudah memberikan penjelasan tentang tata cara klaim asuransi mobil berikut dengan dokumen yang diperlukan. Anda harus mengikuti tata cara yang telah dijelaskan dan melengkapi dokumen sebagaimana yang telah dijelaskan. Biasanya dokumen untuk klaim ini berupa fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, serta surat keterangan kepolisian yang berisi tentang penjelasan tingkat kerusakan mobil.

Anda juga perlu menyiapkan dokumen pelengkap lain jika ada pihak ketiga. Pertama adalah surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen akan dijadikan bukti dan jaminan bahwa pemegang polis yang telah mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga. Selanjutnya adalah surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi. Umumnya beberapa perusahaan asuransi tidak akan mengganti rugi apabila pihak ketiga mempunyai asuransi mobil. Oleh karena itu, dokumen ini menjadi salah satu syarat yang sangat penting.

Setelah foto dan dokumen siap, datangi bengkel rekanan. Bengkel rekanan akan memeriksa kerusakan mobil dan mencatat kerusakannya. Kemudian bengkel rekanan tersebut akan melaporkan pada pihak asuransi. Jika Anda mendatangi sembarang bengkel, maka bisa dipastikan langkah Anda selanjutnya akan sulit. Karena pihak asuransi hanya mau menerima laporan catatan kerusakan dari bengkel yang ditunjuk sebagai rekanan. Akibatnya, klaim Anda bisa ditolak. Bila kejadian yang menyebabkan kerusakan pada mobil terjadi di luar kota, segera hubungi kantor perwakilan perusahaan asuransi di daerah tersebut. Lalu ceritakan insiden yang terjadi dan minta petunjuk untuk melakukan klaim di sana. Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi umumnya adalah 3 x 24 jam setelah kejadian.

source: amazon

Pada waktu di bengkel, Anda pasti akan disodori formulir sebagai salah satu persyaratan klaim asuransi mobil. Anda harus mengisinya dengan lengkap berdasarkan keadaan dan kondisi yang sebenarnya. Karena kalaupun Anda mengisinya dengan tidak jujur, pihak bengkel maupun asuransi pasti akan melakukan pemeriksaan. Dan jika diketahui ada kecurangan, klaim asruansi sangat mungkin ditolak.

Setelah semua jenis dokumen telah siap berikut formulir yang telah diisi, tata cara klaim asuransi mobil selanjutnya adalah membawa semua perlengkapan tersebut ke pihak asuransi. Anda harus tahu bahwa dana asuransi Anda tidak akan cair pada saat itu juga. Anda harus siap menunggu selama kurun waktu tertentu. Kurun waktu untuk menunggu tergantung kerusakan pada mobil. Jika rusak ringan, maka hanya 2-3 hari saja. Sedangkan untuk kerusakan berat, biasanya memakan waktu hingga 2 minggu.

Jika proses dijalani dengan benar serta kelengkapan berkas terpenuhi, klaim asuransi mobil ini mudah dilakukan. Saat melakukan proses klaim asuransi mobil, nasabah asuransi dikenakan biaya risiko sendiri (own risk biasa disingkat OR) yang besarnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi dan juga diatur oleh OJK yaitu sebesar Rp. 300.000  untuk setiap kejadian.

Selain mengetahui cara klaim asuransi mobil, Anda juga harus faham tentang ketentuan premi agar tidak tertipu. Kini ketentuan premi sudah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga tidak ada lagi perang tarif yang mungkin bisa membuat calon nasabah merasa terkecoh. Aturan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi, besaran premi tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi. Ketentuan lain yang menentukan besarnya premi selain wilayah adalah harga kendaraan. Semakin mahal harga kendaraan, makin kecil presentase preminya.

Ada juga jenis asuransi mobil yang bisa Anda pilih sesuai dengan kondisi Anda. Jika Anda adalah orang dengan mobilitas tinggi, sering bepergian jauh, sebaiknya Anda mengambil jenis asuransi All Risk. Namun jika Anda termasuk yang jarang menggunakan mobil maka lebih baik memilih jenis asuransi TLO (Total Loss Only). Memilih jenis asuransi juga penting untuk memperhatikan terlebih dahulu apakah mobil tersebut untuk penggunaan pribadi atau operasional umum.

Simak baik-baik ketentuan yang tertulis dalam perjanjian asuransi mobil yang Anda pilih. Pastikan beberapa hal penting dan wajib ada seperti: perlindungan menyeluruh atas kerusakan maupun kerugian pada kendaraan Anda, tanggung jawab hukum pihak ketiga, asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang dan apakah tersedia layanan lain misalnya: Mobil Pengganti, Mobil Derek, Ambulance, Mobile Claim Services, Garansi Perbaikan dan Hotline Service 24 jam. And juga bisa mempelajarinya di  https://www.cekaja.com/asuransi-kendaraan 

5 komentar :

  1. Wah bertul banget tuh Bunda, mobil juga perlu di asuransikan :D

    BalasHapus
  2. Bener banget tuh ya bun, terima kasih informasinya

    BalasHapus
  3. Ternyata mobil memang juga wajib di asuransikan ya hehe

    BalasHapus
  4. Wah betul sekali tuh, setuju banget sama Bunda

    BalasHapus
  5. Iya juga ya Bun, memang harus di asuransikan ya mobil :D

    BalasHapus