syarat perpanjang STNK kendaraan/foto: Freepik |
Perpanjang STNK menjadi kewajiban warga negara Indonesia untuk menjamin legalitas kendaraan dan kepastian hukum pemiliknya. Kebetulan saya juga baru saja membayar pajak motor tahunan di SAMSAT kemarin. Syarat perpanjang STNK terbaru 2024 tidaklah sulit. Saya hanya butuh sekitar 30-45 menit untuk melakukannya.
Sebelumnya, perlu diketahui perpanjangan STNK kendaraan roda dua maupun empat ada dua jenis, yaitu perpanjangan STNK tahunan 1 kali dan perpanjangan STNK 5 tahun sekali. Untuk memperbarui STNK setiap tahunnya, Anda hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan iuran wajib Dana Asuransi Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).
Sementara memperpanjang STNK selama 5 tahun diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenakan biaya tambahan penerbitan STNK baru dan Nomor Pendaftaran Kendaraan (TNKB) baru.
Syarat Perpanjang STNK
Saat memperbarui STNK, akan sangat membantu jika Anda memiliki pemahaman yang jelas tentang prosedur dan syarat perpanjang STNK lebih dulu. Dengan pengetahuan yang cukup, Anda dapat mengelola dana dengan lebih efektif, menghindari denda keterlambatan, dan menerima pemberitahuan bukti pembayaran tepat waktu.
1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Syarat Perpanjang STNK Tahunan yakni perlu menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya:
KTP asli
Harus sesuai dengan data pembelian motor dan yang tertera sebagai pemilik di STNK. Jadi jika Anda membeli motor second dari pemilik lama, sebaiknya segera lakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB asli motor beserta foto copy-nya
Jika motor dibeli dengan tujuan aset perusahaan, sebaiknya siapkan syarat tambahan berupa NPWP, SIUP dan TDP.
Uang
Pastikan lebih dulu mengecek biaya perpanjangan STNK setiap tahun.
2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Adapun syarat perpanjang STNK untuk 5 (lima) tahunan adalah meliputi berikut ini:
STNK dan BPKB asli
Fotocopy KTP asli yang sesuai dengan data dalam Surat Tanda Kendaraan Bermotor
Uang jumlahnya sesuai untuk keperluan membayar biaya pajak STNK
NB: Proses perpanjangan STNK 5 tahunan melibatkan verifikasi fisik kendaraan di Samsat, pembayaran pajak, dan penerbitan STNK baru.
Prosedur Perpanjangan STNK di SAMSAT
Proses perpanjangan STNK di SAMSAT bisa dilakukan prsedur sebagai berikut:
Langsung datang ke kantor SAMSAT: Pemilik kendaraan perlu datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat dari domisili.
Siapkan Semua Dokumen: Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK asli, BPKB, dan dokumen identitas pemilik kendaraan.
Pembayaran Pajak: Usai dokumen diverifikasi, pemilik kendaraan diminta melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terima STNK Baru: Setelah proses pembayaran selesai, pemilik kendaraan akan menerima stiker pengesahan STNK.
Bayar pajak drive thru di SAMSAT Jombang |
NB: Saat ini sudah ada pembayaran via drive thru yang sudah saya lakukan kemarin. Prosesnya jauh lebih cepat dari cara pembayaran di dalam kantor. Saya hanya perlu melewati dua loket kemudian menunggu nota pembayaran pajak dan stiker pengesahan sekitar 30 menit. Sungguh sangat efektif!
Perpanjang STNK via Aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL)
perpanjang STNK kendaraan lewat SIGNAL |
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan lewat aplikasi SIGNAL:
Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
Aktivasi link yang dikirimkan
Setelah aktivasi, log in kembali
Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
5 Digit terakhir nomor rangka
Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK
Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
Konfirmasi data dan lakukan pembayaran
NB: pembayaran via online ini hanya untuk perpanjang STNK tahunan, sedangkan untuk perpanjang 5 tahunan harus tetap datang ke kantor SAMSAT untuk tes fisik kendaraan.
Syarat perpanjang STNK untuk keperluan perpajakan dan penerbitan STNK setiap setahun maupun lima tahun bisa dibilang sama. Anda bisa memilih melakukan via online atau offline sesuai dengan kebutuhan. Apakah Anda sudah membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini?