Pada era digital, semua hal dilakukan melalui
internet. Kesibukan menjadi alasan utama sehingga muncul banyak
kemudahan-kemudahan melalui internet. Salah satunya juga mendorong banyak kaum
muda yang berlomba membuat suatu program yang dapat mempermudah aktivitas kita
melalui startup, salah satunya dalam bidang financial
technology atau disingkat Fintech.
Fintech merupakan inovasi dalam bidang keuangan. Fintech
sebenarnya mempertemukan antara pemilik modal dan masyarakat yang butuh uang. Sedang
Peer to Peer Lending (P2P) merupakan fintech yang khusus dibuat untuk melayani
pinjaman dana bagi pelaku UMKM yang bertujuan mempermudah dan praktis, karena
tidak lagi pergi ke sebuah tempat dan mengikuti proses panjang. Kita tinggal
buka smartphone dan melakukan semua transaksi dalam aplikasi. Ya, semudah itu!
credit: Sylvia |
“Sekarang orang kalo ditanya, asetnya apa? Aset yang dimaksud ya IDE dan kerja keras. Semua itu ada di kepala,” ucap Pak Sam.
Meski demikian, masih banyak orang yang belum paham
tentang Fintech ini. Sehingga menciutkan niat masyarakat untuk melakukan
pinjaman di P2P karena takut risiko negatif yang akan dialami. Untuk itu
Selasa, 27 November 2018 lalu, @tempodotco bekerjasama dengan OJK menyelenggarakan
Sosialisasi Program “Fintech Peer to
Peer Landing Kemudahan dan Risiko Konsumen” di KAYA Resto & Coffee Holix,
Jl. Jemursari 144 Surabaya.
Dalam acara ini terdapat 3 narasumber yang sangat
kompeten di bidangnya, yaitu:
- Samuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo
- Agus Kalifatullah Sadikin, Head of Partnership PT Ammana Fintek Syariah
- Andri Madian, Chef Marketing Officier Akseleran
Awal diskusi dibuka oleh Samuel A. Pangerapan dengan
menjelaskan tujuh komponen dalam peta jalan e-commerce yang berisi arahan serta
langkah-langkah persiapan dan perdagangan dalam jalur elektronik.
Kebijakan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meningkat
seiring dengan semakin banyaknya fintech yang bermunculan, yaitu dengan
memperketat regulasi. Hingga Oktober 2018 sudah ada 73 perusahaan Fintech P2P
Lending yang terdaftar dalam OJK. Perusahaan-perusahaan ini sudah memiliki izin
selama setahun, cara mendapatkan izin ini harus memperoleh ISO 27001. Setiap
tahun perusahaan-perusahaan ini harus melakukan pendaftaran ulang. Untuk lebih
percaya pada perusahaan fintech tertentu, ada baiknya konsumen mengecek apakah
perusahaan ini sudah melakukan pendaftaran ulang atau belum di www.ojk.go.id.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan konsumen saat
meminjam dana di perusahaan fintech:
- Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar di OJK
- Pinjamlah dana sewajarnya, paling tidak 30% dari penghasilan
- Ketahui denda, tenor, bunga, dan semua yang terdapat dalam disclaimer P2P Landing bersangkutan
- Bayar tepat waktu
- Jangan gali lubang tutup lubang
Dalam acara Ngobrol Tempo ini kita bisa mengetahui
dua contoh perusahaan fintech P2P Landing, yaitu Ammana dan Akseleran. Agar
lebih jelasnya, berikut penjelasan dari masing-masing P2P Landing.
Akseleran
Perusahaan Fintech yang satu ini memang masih
berusia satu tahun tetapi sudah bergerak di sector makro. Akseleran bisa
memberikan dana usaha untuk UKM menengah hingga angka 300-400 juta dengan tenor
3-6 bulan. Kemudahan yang diberikan yaitu tanpa perlu asset untuk agunan. Untuk
menjadi borrower syaratnya tidak terlalu
rumit seperti pengajuan hutang di bank. Intinya harus disiplin dan melunasi
tepat waktu.
Sejalan dengan pendapat Andri dari Akseleran, ada
Pak Agus dari Ammana yang juga menyarankan agar peminjam terlbih dulu harus
mempelajari perusahaan Fintech tersebut sebelum mengajukan pinjaman.
Ammana
Perusahaan Fintech yang kedua ini bergerak di bidang
mikro, jumlah pinjaman lebih kecil dibanding Akseleran. Hal ini dikarenakan
dalam Ammana kita bisa berinvestasi mulai dari 50 ribu. Sampai detik ini,
Ammana sudah membantu 2000 lebih UKM di seluruh Indonesia. Ammana sistem
kerjanya Offline to Online atau O2O yang memudahkan para investor untuk menanamkan
modalnya.
Meskipun Fintech P2P Lending memiliki dampak
positif, namun pada praktiknya masyarakat juga harus tetap waspada dan
mengetahui secara mendalam tentang Fintech yang akan digunakan. Intinya, jangan
meminjam jika tidak membutuhkan dan jangan meminjam melewati batas kemampuan.
setuju mba, meminjam jangan utk kebutuhan konsumtif ya.. tfs
BalasHapusIya, Bu biar nggak makin khilaf yak hehe
HapusNgeri ngeri sedaaapp kalo diskusi soal FinTech P2P Lending ini :D
BalasHapus--kindly visit my blog bukanbocahbiasa(dot)com--
iya awalnya aku awam banget tapi akhirnya tahu
Hapusintinya kita juga harus waspada terhadap fintech yg gak bertanggung jawab dan gunakan dana utk hal produktif yess kak
BalasHapusYapps bener banget Mas Joe, harus cermat pilih-pilih
HapusSemoga semakin banyak UMKM yang terselamatkan karena fintech bukan sebaliknya
BalasHapusAmiiin, moga masyarakat semakin cerdas
Hapus