source: http://guromis.com/ |
Semakin bertumbuhnya ekonomi dibarengi dengan semakin majunya
zaman, mobil menjadi sesuatu yang bahkan dimiliki hampir semua orang. Memiliki
mobil memang lebih aman dan tidak mengkhawatirkan apabila memiliki asuransi.
Dengan jaminan asurani, segala kemungkinan buruk tidak akan terlalu menakutkan.
Karena mobil dianggap sebagai sesuatu yang berharga, sehingga memiliki asuransi
mobil menjadikan pemiliknya merasa tenang dari segala kemungkinan kerugian. Karenanya
Anda harus tahu tata cara claim asuransi
mobil agar semua prosesnya berjalan
mulus.
Saat mobil mengalami kerusakan dengan berbagai sebab, yang pertama
Anda harus lakukan adalah mengambil foto mobil tersebut. Ambil foto secara
keseluruhan yang menggambarkan dnegan jelas detil kerusakan pada mobil. Juga
penting untuk memperlihatkan plat nomor mobil. Foto ini sangat penting untuk
bukti klaim dan menunjukkan seberapa parah mobil tersebut mengalami kerusakan.
Selanjutnya adalah menyiapkan dokumen untuk klaim asuransi.
Biasanya pada waktu Anda mengajukan asuransi, petugas asuransi sudah memberikan
penjelasan tentang tata cara klaim
asuransi mobil berikut dengan dokumen yang diperlukan. Anda harus mengikuti
tata cara yang telah dijelaskan dan melengkapi dokumen sebagaimana yang telah
dijelaskan. Biasanya dokumen untuk klaim ini berupa fotokopi polis asuransi,
fotokopi SIM dan STNK, serta surat keterangan kepolisian yang berisi tentang
penjelasan tingkat kerusakan mobil.
Anda juga perlu
menyiapkan dokumen pelengkap lain jika ada pihak ketiga. Pertama adalah surat pernyataan
tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen akan dijadikan bukti dan
jaminan bahwa pemegang polis yang telah mengakibatkan kerusakan pada mobil
pihak ketiga. Selanjutnya adalah surat pernyataan tentang tidak adanya
asuransi. Umumnya beberapa perusahaan asuransi tidak akan mengganti rugi
apabila pihak ketiga mempunyai asuransi mobil. Oleh karena itu, dokumen ini
menjadi salah satu syarat yang sangat penting.
Setelah foto dan dokumen siap, datangi bengkel rekanan. Bengkel
rekanan akan memeriksa kerusakan mobil dan mencatat kerusakannya. Kemudian
bengkel rekanan tersebut akan melaporkan pada pihak asuransi. Jika Anda
mendatangi sembarang bengkel, maka bisa dipastikan langkah Anda selanjutnya
akan sulit. Karena pihak asuransi hanya mau menerima laporan catatan kerusakan
dari bengkel yang ditunjuk sebagai rekanan. Akibatnya, klaim Anda bisa ditolak.
Bila kejadian yang menyebabkan kerusakan pada mobil terjadi di luar kota,
segera hubungi kantor perwakilan perusahaan asuransi di daerah tersebut. Lalu
ceritakan insiden yang terjadi dan minta petunjuk untuk melakukan klaim di
sana. Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi umumnya adalah 3 x
24 jam setelah kejadian.
source: amazon |
Pada waktu di bengkel, Anda pasti akan disodori formulir sebagai
salah satu persyaratan klaim asuransi mobil. Anda harus mengisinya dengan
lengkap berdasarkan keadaan dan kondisi yang sebenarnya. Karena kalaupun Anda
mengisinya dengan tidak jujur, pihak bengkel maupun asuransi pasti akan
melakukan pemeriksaan. Dan jika diketahui ada kecurangan, klaim asruansi sangat
mungkin ditolak.
Setelah semua jenis dokumen telah siap berikut formulir yang telah
diisi, tata cara klaim asuransi mobil selanjutnya
adalah membawa semua perlengkapan tersebut ke pihak asuransi. Anda harus tahu
bahwa dana asuransi Anda tidak akan cair pada saat itu juga. Anda harus siap
menunggu selama kurun waktu tertentu. Kurun waktu untuk menunggu tergantung
kerusakan pada mobil. Jika rusak ringan, maka hanya 2-3 hari saja. Sedangkan
untuk kerusakan berat, biasanya memakan waktu hingga 2 minggu.
Jika proses dijalani dengan benar serta kelengkapan berkas
terpenuhi, klaim asuransi mobil ini mudah dilakukan. Saat melakukan proses
klaim asuransi mobil, nasabah asuransi dikenakan biaya risiko sendiri (own risk
biasa disingkat OR) yang besarnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi dan
juga diatur oleh OJK yaitu sebesar Rp. 300.000 untuk setiap kejadian.
Selain mengetahui cara
klaim asuransi mobil, Anda juga harus faham tentang ketentuan premi agar
tidak tertipu. Kini ketentuan premi sudah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) sehingga tidak ada lagi perang tarif yang mungkin bisa membuat calon nasabah
merasa terkecoh. Aturan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran OJK Nomor:
SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi, besaran premi tergantung wilayah
kendaraan yang beroperasi. Ketentuan lain yang menentukan besarnya premi selain
wilayah adalah harga kendaraan. Semakin mahal harga kendaraan, makin kecil
presentase preminya.
Ada juga jenis asuransi mobil yang bisa Anda pilih sesuai dengan
kondisi Anda. Jika Anda adalah orang dengan mobilitas tinggi, sering bepergian
jauh, sebaiknya Anda mengambil jenis asuransi All Risk. Namun jika Anda
termasuk yang jarang menggunakan mobil maka lebih baik memilih jenis asuransi
TLO (Total Loss Only). Memilih jenis asuransi juga penting untuk
memperhatikan terlebih dahulu apakah mobil tersebut untuk penggunaan pribadi
atau operasional umum.
Simak baik-baik ketentuan yang tertulis dalam perjanjian asuransi
mobil yang Anda pilih. Pastikan beberapa hal penting dan wajib ada seperti:
perlindungan menyeluruh atas kerusakan maupun kerugian pada
kendaraan Anda, tanggung jawab hukum pihak ketiga, asuransi kecelakaan diri
pengemudi dan penumpang dan apakah tersedia layanan lain misalnya: Mobil
Pengganti, Mobil Derek, Ambulance, Mobile Claim Services, Garansi Perbaikan dan
Hotline Service 24 jam. And juga bisa mempelajarinya di https://www.cekaja.com/asuransi-kendaraan
Wah bertul banget tuh Bunda, mobil juga perlu di asuransikan :D
BalasHapusBener banget tuh ya bun, terima kasih informasinya
BalasHapusTernyata mobil memang juga wajib di asuransikan ya hehe
BalasHapusWah betul sekali tuh, setuju banget sama Bunda
BalasHapusIya juga ya Bun, memang harus di asuransikan ya mobil :D
BalasHapus