Memiliki
usaha sendiri secara mandiri menjadi impian banyak orang. Usaha kecil menengah
dianggap bisa menjadi penggerak roda perekonomian. Namun salah satu hambatan
yang biasanya dialami yakni mengenai modal usaha. Jangan khawatir, saat ini
sudah hadir banyak jenis pinjaman Modal
Usaha Kecil Menengah yang bisa memenuhi kebutuhan modal
Anda.
Usaha
Kecil Menengah (UKM) merupakan usaha dengan kekayaan bersih kurang dari jumlah
tertentu yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Saat ini pemerintah mulai
gencar memberdayakan UKM guna membantu memutar perekonomian Indonesia. Kendala
yang paling nyata terjadi pada para pelaku usaha saat ini yakni kekurangan
modal usaha sehingga banyak yang gulung tikar atau tidak jadi memulai usahanya.
Mungkin
teman-teman semua masih belum paham mengenai UKM terutama soal penggolongan
atau kelas usaha yang masuk dalam Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku. Menurut UU No. 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro,
Kecil, Menengah ada kriteria tertentu agar usaha bisa masuk dalam UKM.
Apa Sih Usaha Mikro Itu?
Nah,
berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, dibahas Usaha Mikro merupakan usaha yang
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau pendapatan yang diperoleh maksimal Rp300 juta tiap
tahun.
Apa Usaha Kecil?
Sama
halnya dengan usaha mikro, usaha kecil juga dijelaskan dalam UU No.20 Tahun
2008 yakni sebuah usaha yang memiliki kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga
Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat untuk usaha) atau juga
sebuah usaha yang memiliki hasil jual sekitar Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Apa Itu Usaha Menengah?
Lalu
apa usaha menengah? Usaha menengah yakni usaha yang memiliki kekayaan bersih
sekitar Rp500 juta hingga 10 miliar atau punya hasil penjualan sekitar Rp2,5
miliar hingga Rp5 miliar.
Belakangan
ini UKM telah mendapat perhatian lebih karena sudah dipercaya pemerintah bisa
memberikan kontribusi positif dalam perputaran roda ekonomi Indonesia. Bukan
hal asing lagi jika pembahasan pinjaman
modal Usaha Kecil Menengah menjadi topik hangat. Tidak hanya itu,
teman-teman juga harus tahu kalau pinjaman UKM terbagi menjadi dua yakni,
Kredit berdasar kegunaan dan Kredit berdasar jaminan.
Kredit Berdasar Kegunaan
1. Kredit
Modal Kerja
Kredit
Modal Kerja (KMK) merupakan pinjaman yang berguna dalam menambah modal awal
untuk usaha teman-teman semua. Biasanya pinjaman ini punya jangka selama 1
tahun dan bisa diperpanjang. Banyak bank di Indonesia yang punya program khusus
dalam memberikan kesempatan bagi UKM dalam mengembangkan usahanya melalui
pinjaman modal ini. Bahkan banyak pinjaman online yang juga memiliki produk
semacam ini.
2. Kredit
Investasi
Selain
itu, juga ada kredit investasi yaitu dipakai saat debitur atau pelaku usaha
ingin menggunakan pinjaman dalam mengembangkan usahanya yang telah berjalan.
Sering kali kredit investasi ini diberikan pada para pengusaha yang sudah
menjalani usahanya selama beberapa tahun. Pelaku usaha memiliki jangka waktu
paling lama 5 tahun serta dana yang diakukan juga sangat fleksibel serta
disesuaikan.
Kredit Berdasar Jaminan
1. Kredit
dengan Agunan
Jenis
kredit ini mewajibkan adanya agunan atau jaminan aset-aset seperti rumah,
tanah, surat berharga maupun kendaraan. Ada bunga yang diberlakukan untuk
kredit jenis ini. Biasanya bunga yang dikenakan relatif rendah serta nominal
yang bisa diajukan biasanya lebih besar dengan tenor maupun jangka waktu
pengembalian lebih panjang.
2. KTA
Khusus Bisnis Tanpa Agunan
Jenis
kedua ini merupakan pinjaman tanpa adanya aset yang dijadikan agunan. Dalam
produk keuangan satu ini bank terkait tidak meminta untuk menjaminkan aset berharga. Belakangan ini banyak UKM yang mengajukan pinjaman modal Usaha Kecil Menengah jenis ini karena bunganya juga
relatif lebih rendah. Jika ingin lebih mudah, bisa ajukan kta online di situs
tepercaya seperti CekAja.com.
Jumlah Pinjaman KTA
Karena
pinjaman ini tidak menggunakan agunan, maka jika tidak bisa melunasi pinjaman
yang telah diberikan, biasanya pihak bank akan menempuh jalur hukum agar
peminjam bisa melunasi utang tersisa. Namun, temen-temen tidak perlu takut
karena jika sudah yakin dengan bisnis yang dijalani maka bisa melunasi pinjaman
tanpa ada masalah apa pun.
Cara
lainnya untuk mendapatkan pinjaman UKM yakni dengan cara mengajukan proposal
bisnis ke Kredit Usaha Rakyat atau yang biasa dikenal dengan istilah KUR. Jenis
pinjaman ini merupakan layanan kredit atau pembiayaan dari pemerintah untuk
para UKM atau koperasi yang sudah ada namun belum bisa diajukan lewat bank-bank
resmi.
Jika temen-temen ingin mengajukan modal usaha, ada
beberapa dokumen yang wajib dipenuhi, hal itu antara lain:
- Identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah)
- Khusus kredit Rp50 juta ke atas, harus ada dokumen legalitas usaha, seperti: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
- Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha; atau
- Surat Izin Usaha
- Fotokopi rekening giro/tabungan 6 bulan terakhir
Pinjaman Modal
Usaha Kecil Menengah selain dapat membantu
negara atau pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru, juga banyak
tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga baru yang dapat mendukung
pendapatan rumah tangga. Temen-temen juga bisa mendapatkan informasi lebih
rinci mengenai modal usaha UKM di https://www.cekaja.com/small-business-banking.
0 komentar :
Posting Komentar